Penguatan Kapasitas HAM di Gorontalo, Menteri HAM Tegaskan Jangan Menuntut Pemerintah Untuk Intervensi Hukum

oleh
oleh
Gorontalo, Berita – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, menegaskan pentingnya independensi lembaga negara dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalam kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Masyarakat yang digelar di Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Rabu (1/4/2026), Menteri Pigai meminta masyarakat untuk memahami batasan kewenangan antara eksekutif dan yudikatif.
“Kami tidak bisa intervensi, tidak boleh pemerintah intervensi. Jangan menuntut pemerintah untuk intervensi hukum,”tegas Natalius Pigai di hadapan ratusan mahasiswa dan pelajar.
Penguatan Kapasitas HAM bagi 5.000 masyarakat yang digelar di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, Rabu (1/4/2026). (F.AKP-KemenHAM)
Menteri HAM menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip Trias Politica (Montesquieu) yang membagi kekuasaan menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menurutnya, profesionalisme penegakan hukum hanya bisa tercapai jika masing-masing lembaga tidak saling mencampuri ruang kerja lainnya. Ia juga menekankan perbedaan peran kementeriannya sebagai bagian dari pemerintah dengan Komnas HAM sebagai lembaga independen yang berfungsi melakukan pengawasan.
Dalam sesi dialog inklusif tersebut, Menteri HAM menggambarkan HAM sebagai pagar yang menjaga keutuhan bangsa. Ia memaparkan konsep duty bearer (pemerintah) yang berkewajiban menghormati dan memenuhi hak warga negara, serta rights holder (masyarakat) sebagai pemegang hak yang sah secara konstitusional.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyambut baik kegiatan ini sebagai sarana menyamakan persepsi. Ia menyoroti tantangan HAM di era digital di mana perbedaan persepsi antara rakyat dan pemerintah dapat memicu perdebatan luas dalam waktu singkat.”Tadi sudah dijelaskan Menteri HAM, saya dari sisi pemerintah memastikan semua regulasi harus berbasis HAM agar tidak ada pelanggaran di kemudian hari,”ujar Gusnar.
Ia juga memaparkan beberapa isu krusial di lapangan, mulai dari perlindungan data pribadi terkait pinjaman online (pinjol), kasus KDRT, hingga perlindungan anak yang seringkali berada di irisan antara ranah pidana dan HAM.
Penguatan Kapasitas HAM bagi 5.000 masyarakat yang digelar di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, Rabu (1/4/2026). (F.AKP-KemenHAM)
Rektor Universitas Negeri Gorontalo, Eduart Wolok, menilai kegiatan ini sebagai momentum penting, mengingat tantangan menyatukan persepsi HAM di negara dengan lebih dari 500 suku dan bahasa.
“Di satu wilayah mungkin dianggap pelanggaran, di wilayah lain bisa jadi dianggap sebagai bentuk keakraban. Maka, penyamaan persepsi melalui pendidikan seperti ini menjadi sangat penting,”kata Eduart.
Kegiatan ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Pulau Sulawesi oleh Kementerian HAM RI melalui Direktorat Penguatan Kapasitas HAM. Kepala Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh sekitar 5.000 peserta yang terdiri dari unsur masyarakat, mahasiswa UNG, hingga siswa SMA sederajat di wilayah Gorontalo.
Melalui penguatan kapasitas ini, diharapkan generasi muda Gorontalo mampu menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing yang mampu menyosialisasikan nilai-nilai HAM serta berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang adil, inklusif, dan berkeadilan. (Tim Redaksi/Sandi)

The post Penguatan Kapasitas HAM di Gorontalo, Menteri HAM Tegaskan Jangan Menuntut Pemerintah Untuk Intervensi Hukum appeared first on Berita Bone Bolango.

Loading

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.