Aset Pemprov Gorontalo Akan Dipasang Kode Batang untuk Pendataan

oleh
oleh

Gubernur Gusnar Ismail, Sekdaprov Sofian Ibrahim, dan Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel bersama seluruh peserta sensus Barang Milik Daerah di Hulondalo Ballroom, Senin (15/6/2026). Foto – Valen.
Kota Gorontalo, Kominfotik- Pemerintah Provinsi Gorontalo mengambil langkah maju dalam tata kelola Barang Milik Daerah (BMD). Aset yang tersebar di semua OPD akan diberi kode batang (barcode) supaya mudah didata dan akuntabel.
Pemprov Gorontalo mulai hari ini akan menggelar sensus Barang Milik Daerah (BMD). Acara dibuka oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bertempat di Hulondalo Ballroom, Senin (15/6/2026). Sensus tersebut sepenuhnya akan didigitalisasi melalui aplikasi SIPD e-BMD.
“Transformasi digital ini memberikan lompatan efisiensi di mana output akhir dari penginputan langsung melahirkan barcode untuk setiap barang milik pemerintah provinsi. Akan nampak foto fisik barang, lokasi koordinat keberadaan barang, spesifikasi aset, harga perolehan serta riwayat pemeliharaan,” Terang Kaban Keuangan dan Aset Daerah Sukril Gobel.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyambut baik rencana tersebut. Ia menilai pemasangan kode batang bekerja sama dengan Universitas Indonesia itu sebagai sebuah langkah maju.
“Pasang barcode sudah ketahuan aset itu milik siapa. Beri tepuk tangan dulu kepada Universitas Indonesia. Kami dengan mudah memantau aset itu ada di mana, kondisinya bagaimana,” Kata Gubernur Gusnar saat membuka acara.
Hal penting yang menjadi penekanan Gubernur Gusnar untuk tata kelola BMD yakni menyangkut status aset. Setidaknya ada tiga tingkatan status yakni aset yang didukung bukti hukum, aset yang tercatat dan aset yang hanya berdasarkan cerita masa lampau.
“Sehingga bagi saya, sensus barang berhasil kalau status aset itu jelas. Kalau kita tidak perjelas status maka ini akan berdampak. Aset harus dikelola dengan baik supaya tidak berdampak hukum kepada pengelolanya,’ tegasnya.
Lebih lanjut katanya, pengelolaan aset akan menentukan arah kebijakan. Ia mencontohkan bagaimana aset tanah milik Pemkab Gorontalo Utara yang secara administratif tercatat namun tidak memiliki sertifikat. Hal seperti itu akan mengganggu iklim investasi di daerah.
“Perusahaan mau investasi hilirisasi ayam, asetnya tercatat tapi karena lahannya tidak bisa hibah maka mereka menuntut sertifikat (untuk dibeli). Enggak ada sertifikat. Kita baru sadar dan buru-buru bikin sertifikat,” Imbuhnya.
Sensus BMD Pemprov Gorontalo yang diinisiasi Badan Keuangan dan Aset Daerah rencananya akan digelar selama tiga bulan. Peluncuran sensus diikuti oleh 252 aparatur terdiri dari pejabat penatausahaan pengguna barang, pengurus barang pengguna dan pembantu, pengurus barang pengguna pada OPD, Biro, UPTD dan satuan pendidikan.
Pewarta : Isam
 

Loading

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.