Penyerahan dokumen pengadaan tanah skala kecil kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP). Dokumen diserahkan oleh Kabid Pelayaran dan Pengembangan Transportasi Marlina F. Laisa dan diterima oleh Kabid Pertanahan PUPR-PKP Zakiya M. Baserewan di Ruang Rapat Dishub, Jumat (12/6/2025). (Foto : Bahrian)
Kab. Bone Bolango, Kominfotik -Dalam rangka pengembangan Bandara Djalaluddin, Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo menyerahkan dokumen pengadaan tanah skala kecil kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP). Dokumen diserahkan oleh Kabid Pelayaran dan Pengembangan Transportasi Marlina F. Laisa dan diterima oleh Kabid Pertanahan PUPR-PKP Zakiya M. Baserewan di Ruang Rapat Dishub, Jumat (12/6/2025). Kegiatan turut dihadiri Kadis Perhubungan Provinsi Gorontalo Sagita Wartabone.
Dalam pemaparannya, Sagita menyampaikan Pengadaan tanah untuk pengembangan Bandara Djalaluddin sebelumnya sudah dialokasikan pada DPA Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2026. Tetapi berdasarkan Pergub Gorontalo No. 34 Tahun 2025 kegiatan tersebut tidak menujukkan kesesuaian dengan tugas dan fungsi perangkat daerah sehingga Dishub tidak memiliki kewenangan di bidang Pertanahan. berdasarkan hasil analisis resiko, permasalahan tersebut dikategorikan sebagai temuan dengan tingkat resiko tinggi dan bersifat material. Sehingga melalui rekomendasi APIP, disepakati bahwa pelaksanaan pengadaan tanah akan diambil alih oleh Dinas PUPR-PKP yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang secara langsung ditangani oleh Bidang Pertanahan.
“Kami sudah pernah melakukan koordinasi awal dengan BPN dan sudah menyusun SK yang ditandatangani oleh Pak Gubernur untuk pengadaan tanah ini, tapi setelah direview oleh Inspektorat, memang tidak bisa berada di Dinas Perhubungan, sehingga perlu lagi dilakukan revisi SK dan telaahnya sudah disetujui oleh Pak Gubernur, jadi teman-teman dari PUPR PKP sudah bisa menindaklanjuti untuk mengusulkan kembali tim yang baru. Kami disitu tetap akan support mungkin sebagai anggota sehingga informasinya tidak terputus” ujar Sagita.
Dalam prosesnya, pengadaan tanah skala kecil tidak boleh melebihi luas lima hektar. Olehnya, Terdapat tiga lahan yang akan dibebaskan oleh Pemprov diantaranya tanah seluas 392M² untuk perluasan apron di desa tolotio, pemasangan lampu precision approach linghting system (PALS) dengan luas 9.000M² di desa Isimu Selatan dan lahan optimalisasi glide pad seluas 5.411M² di Desa Dunggala. Pengadaan lahan tersebut memakan anggaran sebesar Rp4 miliar bersumber dari APBD Pemprov.
“Meskipun ini dibawah lima miliar, skala kecil tapi dia strategis sehingga kita tetap perlu hati-hati” Kata Sagita.
Ditempat yang sama, Kabid Pertanahan PUPR-PKP Zakiya M. Baserewan menyatakan apresiasi dan kesiapannya dalam menerima peralihan tanggung jawab tersebut. Pengalihan tugas pengadaan tanah oleh Dishub kepada PUPR PKP ini merupakan yang pertama kali di tahun 2026 sejak bidang pertanahan terbentuk.
“Insya Allah kami akan melaksanakan sebaik-baiknya amanat yang diberikan. Harapannya dokumen yang diserahkan ini benar-benar sudah sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan sehingga pengadaan tanah ini dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang kita harapkan” Ungkap Zakiya.
Terkait verifikasi, pihaknya meminta waktu selama dua minggu untuk melakukan pengecekan serta kecocokan dokumen. Bersamaan dengan itu, beberapa langkah awal yang akan dilakukan kedepan yakni merevisi SK sebelumnya serta peninjauan dan mengecekan ke lokasi-lokasi yang akan dibebaskan.
“Kenapa kami memilihi waktu dua minggu, karena prinsip kehati-hatian itulah yang membuat kami harus menilai kembali, mengecek, memverifikasi apakah dokumen yang diserahkan ini ada yang terlewati” ujarnya.
Pewarta : Bahrian
![]()







