Sosialisasi dan penetapan lokasi pilot project di Kabupaten Bone Bolango, diselenggarakan di Hotel Yulia, Senin (20/7/2026). (Foto : Istimewa)
Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo terus memperkuat upaya pengendalian perubahan iklim melalui pengembangan Program Kampung Iklim (ProKlim) di tingkat desa. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menggelar rangkaian sosialisasi dan penguatan kapasitas pada 18 desa yang ditetapkan sebagai lokasi percontohan (pilot).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund Output 2 Provinsi Gorontalo, sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen Pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca, khususnya dari sektor kehutanan.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Pokja RBP REDD+ Green Climate Fund Output 2 Provinsi Gorontalo melalui DLHK Provinsi Gorontalo bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Wahana Mitra Mandiri.
Sebanyak 18 desa dipilih sebagai lokasi pilot ProKlim yang diharapkan mampu menjadi contoh dalam pengembangan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim berbasis masyarakat. Melalui program ini, setiap desa didorong mengembangkan berbagai kegiatan lingkungan sesuai potensi, kebutuhan, serta tantangan yang dihadapi di wilayah masing-masing.
Pelaksanaan sosialisasi melibatkan sekitar 30 peserta di setiap lokasi. Peserta berasal dari berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah teknis, pemerintah kecamatan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pemerintah desa, Tim Penggerak PKK, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga kelompok masyarakat.
Keterlibatan lintas sektor menjadi salah satu kekuatan utama dalam pelaksanaan ProKlim. Sejumlah perangkat daerah yang terlibat di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta KPH di masing-masing wilayah.
Kolaborasi tersebut dinilai penting karena isu perubahan iklim tidak hanya berkaitan dengan pelestarian lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek pembangunan desa, pertanian, kehutanan, infrastruktur, pengurangan risiko bencana, hingga pemberdayaan masyarakat.
Melalui pendekatan kolaboratif, Pemerintah Provinsi Gorontalo mendorong agar pelaksanaan ProKlim menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah kabupaten, kecamatan, pemerintah desa, kelompok masyarakat, PKK, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan sesuai peran dan kewenangannya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga memperoleh materi mengenai kebijakan Program Kampung Iklim, strategi pengendalian perubahan iklim di Provinsi Gorontalo, peran pemerintah kecamatan dalam mendukung ProKlim, penguatan komitmen bersama, hingga penyusunan rencana tindak lanjut di tingkat desa.
Rencana aksi yang disusun diarahkan pada kegiatan yang dapat langsung diterapkan oleh masyarakat, seperti pengelolaan sampah, penghijauan, perlindungan sumber mata air, konservasi tanah dan air, pencegahan kebakaran lahan, penguatan ketahanan pangan keluarga, pemanfaatan energi ramah lingkungan, pengurangan risiko bencana, serta berbagai kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim lainnya.
Program Kampung Iklim menempatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam menghadapi dampak perubahan iklim. Karena itu, keberhasilan desa percontohan sangat bergantung pada komitmen pemerintah desa, partisipasi aktif masyarakat, keberadaan kelembagaan yang kuat, serta keberlanjutan program setelah tahapan sosialisasi berakhir.
Melalui penguatan ProKlim di 18 desa tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap lahir model pelaksanaan Program Kampung Iklim yang terencana, partisipatif, terukur, dan berkelanjutan. Praktik-praktik baik yang dihasilkan nantinya diharapkan dapat direplikasi di desa maupun kelurahan lain di seluruh wilayah Gorontalo.
Selain menjadi bagian dari implementasi RBP REDD+ Green Climate Fund, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan agar upaya pengendalian perubahan iklim tidak berhenti pada kegiatan seremonial, melainkan diwujudkan melalui kebijakan, penganggaran, penguatan kelembagaan, serta aksi nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
DLHK Provinsi Gorontalo
