Penandatanganan berita acara oleh Gubernur Gusnar Ismail dan Ketua DPRD Idrus Thomas Mopili pada Rapat Paripurna ke-81 tentang Penetapan Pembentukan Rancangan Perda di Luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda), Senin (4/5/2026). (Foto : Bahrian)
Kota Gorontalo, Kominfotik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui untuk revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Persetujuan itu ditandai dengan Rapat Paripurna ke-81 tentang Penetapan Pembentukan Rancangan Perda di Luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda), Senin (4/5/2026).
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyebut rencana perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah mendesak dilakukan seiring dengan pertumbuhan daerah. Diharapkan perubahan tersebut bisa mendorong pendapatan asli daerah (PAD).
“Pertama, pada tahun 2026 ini terjadi sebuah kemajuan atau katakanlah harapan kita untuk maju ke depan karena adanya pertumbuhan investasi. Ini sebuah hal yang tiba tiba muncul tapi prosesnya panjang,” Kata Gusnar.
Lebih lanjut katanya, beberapa potensi PAD yang perlu diatur dalam Perubahan Perda salah satunya soal pembentukan koperasi untuk mengelola pertambangan rakyat. PAD diharapkan bisa dimaksimalkan melalui penerimaan iuran.
“Kalau iuran pertambangan rakyat sifatnya langsung masuk ke kas daerah berbeda dengan royalti dari investor yang mengelola izin wilayah pertambangan,” tambah Gusnar.
Mengacu dari data APBD Provinsi Gorontalo tahun 2026 diketahui Pendapatan Pemprov sebesar Rp1,53 triliun. Dari angka itu sektor penerimaan terbesar masih disumbang oleh transfer dana perimbangan sebesar Rp1,09 triliun sementara sisanya sekitar Rp440 miliar dari PAD.
Jika diurai lagi, sumbangan terbesar PAD Rp440 miliar didominasi oleh Pajak Daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
“Maka saat ini mita memiliki sumber yang cukup menjanjikan tetapi kita kelola dengan hati hati karena berkaitan dengan lingkungan hidup yaitu sektor pertambangan. Perubahan perda ini tidak saja dari sektor pertambangan tapi bergerak dinamis dari sektor pajak dan retribusi,” Beber Gusnar.
Penetapan Pembentukan Ranperda di Luar Propem Perda ditandai penandatanganan berita acara antara Gubernur dengan Ketua DPRD. Selanjutkan dokumen Ranperda akan dibahas sesuai mekanisme sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Pewarta : Isam
![]()








