Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mencairkan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sukril Gobel, Selasa (02/6/2026).
Sukril Gobel juga selaku Bendahara Umum Daerah ini menjelaskan, pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-560. WPB.29/2026 perihal Pembayaran Gaji ke-13 ASN Pemda Tahun 2026 menjadi landasan hukum dalam pembayaran gaji tersebut. Sesuai instruksi Gubernur Gusnar Ismail, gaji ke-13 ASN sudah mulai ditransfer ke rekening masing-masing penerima per tanggal 2 Juni.
Dalam kesempatan yang sama, Sukril juga menjelaskan bahwa posisi Kas RKUD Provinsi Gorontalo masih tergolong aman dan cukup tersedia untuk pembayaran gaji ke-13 ASN. Adapun dasar jumlah yang dibayarkan tersebut sebesar gaji bulan Mei dengan rekapan masing-masing yaitu PNS mencapai Rp24,25 miliar dan PPPK Penuh Waktu Rp4,99 miliar.
Berdasarkan tujuan dasar peruntukan Gaji ke-13 ASN ini, Gubernur Gorontalo mengharapkan kepada seluruh ASN agar menggunakannya untuk biaya pendidikan anak. Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemprov dalam memenuhi hak-hak Aparatur Negara secara tepat waktu, sehingga bisa meningkatkan daya beli masyarakat untuk perputaran roda perekonomian khususnya di bidang Pendidikan yang menjadi salah satu program prioritas dalam peningkatan kualitas SDM.
Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo
