Gubernur Gusnar Instruksikan OPD Segera Merealisasikan Kesepakatan Bersama dalam Dialog Percepatan IPR

oleh
oleh

GORONTALO, Kominfotik – Kesungguhan Gubernur Gorontalo Gusnar ismail untuk menyelesaikan persoalan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak sekedar “pemanis bibir”. Ia telah menunjukan langkah nyata dan terukur dengan mengintruksikan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahasanya.
Hal ini nampak pada kegiatan penguatan satgas percepatan pembentukan IPR, Sabtu (4/4/2026). Dalam pertemuan tersebut semua OPD terkait diterjunkan mulai dari Kepala Dinas ESDM, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Kesbangpol, kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Tim Komunikasi Gubernur.
“Bapak Gubernur Gusnar Ismail telah mengintruksikan secara langsung kepada kami, OPD – OPD teknis, untuk secepatnya menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama satgas percepatan IPR. Bapak Gubernur menginginkan agar persoalan IPR Gorontalo segera selesai agar rakyat bisa tenang dan nyaman untuk bekerja,” ungkap Kadis ESDM Wardoyo Pongoliu selaku penangung jawab kegiatan.
Pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan koperasi pertambangan, asosasi penambang rakyat Indonesia, organisasi ektra kampus, BEM se-Povinsi Gorontalo, Pemuda Ansor, dan Pemuda Muhamadiyah itu menghasilkan 10 point penting. Adapun kesepakatan itu yakni :
Pertama, mendorong Pemprov dan DPRD Gorontalo untuk segera membahas perubahan peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang di dalamnya termasuk retribusi perizinan tertentu, yakni IPERA.
Kedua, mendorong Pemprov Gorontalo untuk segera menerbitkan IPR bagi koperasi atau perseorangan yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Ketiga, meminta Pemprov wajib melakukan fasilitasi pemenuhan persyaratan dokumen IPR kepada organisasi perangkat daerah serta berkoordinasi dengan instansi teknis di pemerintah kabupaten dalam rangka percepatan penerbitan IPR lainnya.
Keempat, Pemprov Gorontalo mendorong bupati untuk memberikan rekomendasi kepada koperasi dan UMKM dalam pengusulan survei penugasan kepada Gubernur dan Menteri ESDM guna penetapan wilayah usaha pertambangan khusus mineral logam secara prioritas.
Kelima, mendorong Pemprov Gorontalo agar pengelolaan IPR di Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Gorontalo Utara yang disusun sejak tahun 2025 oleh Menteri ESDM segera diterbitkan, sehingga daerah dapat segera mengajukan permohonan IPR.
Keenam, mendorong pemerintah kabupaten segera mengusulkan WPR dengan melibatkan kelompok masyarakat.
Ketujuh, meminta kepada pemerintah provinsi agar menyediakan lokasi untuk pengurusan persyaratan IPR agar terintegrasi dalam memudahkan pengajuan izin pertambangan dan berkonsultasi.
Kedelapan, mendorong Pemprov Gorontalo agar mendesak Kementerian ESDM untuk segera menetapkan revisi wilayah pertambangan Provinsi Gorontalo yang telah diusulkan pada tahun 2025.
Kesembilan, mengusulkan kepada Pemprov Gorontalo untuk menyelesaikan polemik jual beli emas dengan mendorong BUMD, UMKM, dan koperasi agar memiliki dasar legalitas dalam perdagangan mineral logam.
Kesepuluh, memfasilitasi penyelesaian konflik PT. Gorontalo mineral dan PT. PETS dengan masyarakat sekitar.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan penandanganan 10 kesepatakan bersama antara OPD teknis dengan semua peserta yang hadir.
Tim Komunikasi Gubernur