Gubernur Gusnar Ismail saat memimpin diskusi kinerja bersama Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga sekaligus Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Kamis (23/4/2026) di Aula BKPSDM. (Foto : Mila)
Kab. Bone Bolango, Kominfotik – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mulai mewajibkan pejabat administrasi di lingkungan pemerintahannya menyusun rancangan fokus kegiatan dalam satu tahun. Kebijakan tersebut disampaikannya saat diskusi kinerja bersama Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga sekaligus Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Kamis (23/4/2026) di Aula BKPSDM.
“Satu kepala dinas mengurusi empat menteri. Contoh dinas pariwisata, menteri sendiri, ekonomi kreatif menteri sendiri, pemuda juga begitu. Demikian juga kumperindag,” kata Gusnar.
“Jadi kita bisa membayangkan, luas sekali pekerjaan ini. Oleh sebab itu, saya ingin menekankan semua pejabat administrator diwajibkan untuk membuat fokus kegiatannya dalam satu tahun ini,” lanjutnya.
Dalam arahannya, Gusnar melihat kompleksitas beban kerja yang ditanggung satu organisasi perangkat daerah. Satu kepala dinas bisa beririsan dengan beberapa kementerian sekaligus.
Ia menilai, adanya cakupan tugas yang luas tersebut agar fokus kerja jelas, kinerja lebih terarah dan terukur. Karena itu, Gusnar mewajibkan seluruh pejabat administrator untuk menyusun dokumen fokus kegiatan tahunan.
“Kalau kita mau bicara jujur, tugas pokok dan fungsi harus didukung dengan anggaran. Nah sekarang, anggaran sedikit, tugas banyak. Jadi Anda mau bikin bagaimana? Di lain pihak, gubernur sudah taking kontrak dengan rakyat,” tegas Gusnar.
Meskipun tugas pokok dan fungsi setiap bidang sudah ada, namun harus dilengkapi dengan tujuan akhir (goal) yang konkret. Dalam sektor pariwisata, misalnya, Gusnar meminta agar dalam kondisi keterbatasan anggaran, cukup menetapkan minimal dua destinasi wisata prioritas yang benar-benar bisa dipersiapkan, dikembangkan, dan dikunjungi.
Selebihnya, Gusnar meminta agar rancangan fokus kegiatan tersebut dituangkan secara ringkas, maksimal dua halaman folio. Dokumen itu nantinya akan menjadi dasar dalam menilai kinerja pejabat.
Pewarta : Mila
