Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sri Wahyuni Matona.
Kota Gorontalo, Kominfotik – Upaya Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail untuk melegalkan tambang rakyat mulai berbuah hasil. Untuk pertama kalinya sebuah koperasi pertambangan menuntaskan proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
IPR Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo terbit tanggal 22 Mei 2026 dengan hak pengelolaan sepenuhnya oleh koperasi. Sesuai ketentuan IPR secara individu dapat mengelola lima hektar, koperasi diberikan izin pengelolaan seluas 10 hektar.
“Alhamdulillah setelah melalui proses yang panjang, IPR Cahaya Dengilo sudah terbit. Ini merupakan suatu langkah maju dari upaya Bapak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail agar penambang rakyat bisa bekerja dari sektor pertambangan khususnya emas,” Kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sri Wahyuni Matona, Sabtu (23/5/2026).
Pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha pertambangan lainnya untuk mengikuti tahapan yang sudah dilakukan Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo. Ada dua tahapan yang harus diurus oleh individu atau koperasi untuk mendapatkan IPR. Pertama pemenuhan persyaratan dasar dan kedua adalah proses perizinan itu sendiri.
“Proses perizinan dilakukan secara online. Jika ada yang ingin ditanyakan boleh ke PMPTSP atau bertanya ke Koperasi Cahaya Dengilo sebagai koperasi percontohan,” Sambungnya.
Persyaratan dasar terdiri dari pemenuhan dokumen – dokumen seperti luas wilayah yg dimohonkan berdasarkan koordinat, penentuan jenis KBLI, pemenuhan PNBP jika wilayah yg dimohonkan belum memiliki RDTR. Selanjutnya penerbitan PKKPR yakni semacam dokumen utk izin lokasi yg kemudian dokumen tersebut menjadi dasar dinas PMPTSP menerbitkan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dampak Lingkungan Hidup jika berada di luar kawasan hutan.
Selanjutnya utk tahapan proses perizinan, maka pelaku usaha memasukkan dokumen-dokumen yang telah diperoleh termasuk NIB, KTP, NPWP, Surat Keterangan Fiskal, pernyataan domisili oleh kades setempat. Ada juga luas wilayah pertambangan beserta koordinatnya, PKKPR, PKPLH atau PPKH (jika kawasan hutan) dan UKL/UPL.
Pewarta : Isam
