Kebijakan Gubernur Gorontalo, PPPK Paruh Waktu Terima THR

oleh
oleh

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie, dan Sekda Sofian Ibrahim menghadiri apel Korpri di Museum Purbakala. (Foto : Haris)
GORONTALO, Kominfotik – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menginstruksikan Badan Keuangan untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Gubernur Gusnar Ismail bagi seluruh ASN yang akan merayakan Idulfitri 1447 Hijriah, tanpa terkecuali.
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel menjelaskan, pembayaran THR bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo akan segera dilakukan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam PP itu, pembayaran diberikan kepada pejabat negara, PNS, CPNS, dan PPPK penuh waktu.
“Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 itu tidak diatur PPPK paruh waktu. Namun berdasarkan kebijakan Pak Gubernur, PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Gorontalo akan diberikan THR,” ungkap Sukril, Kamis (12/3/2026).
Sukril menambahkan, terkait besaran jumlah THR bagi PPPK paruh waktu akan segera dikaji. Satu hal yang pasti kebijakan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu itu sudah diputuskan oleh Gubernur Gusnar Ismail.
“Sesuai instruksi Pak Gubernur, kita akan upayakan pencairan THR itu sebelum libur dan cuti bersama lebaran Idulfitri. Jadi paling lambat besok akan cair,” tegas Sukril.
Selain THR, Pemprov Gorontalo juga akan segera membayarkan TPP periode Januari dan Februari 2026, serta TPP THR. Adapun jumlah pembayaran THR yang disiapkan oleh Pemprov Gorontalo yaitu sebesar gaji bulan Maret masing-masing PNS yang mencapai Rp24,250 miliar dan PPPK Penuh Waktu Rp4,995 miliar. Sedangkan untuk TPP mengacu pada jumlah yang dibayarkan pada bulan Desember 2025.
Pewarta : Haris