Peluncuran dirangkaikan dengan pemberian penghargaan bagi wajib pajak taat digelar di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Senin (10/8/2026). (Foto : Isam)
Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo membebaskan warganya dari tunggakan pokok dan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 10 hingga 31 Agustus 2026. Program semarak HUT ke-81 itu ditandai dengan acara peluncuran dirangkaikan dengan pemberian penghargaan bagi wajib pajak taat digelar di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Senin (10/8/2026).
Kepala Bapenda Danial Ibrahim menjelaskan, pembebasan tunggakan pokok dan denda ini merupakan yang pertama kali digelar sejak Provinsi Gorontalo berdiri. Biasanya wajib pajak kendaraan bermotor hanya terbebas dari denda, sekarang pokok dan denda tahun-tahun sebelumnya diputihkan.
“Kami bebaskan semua, yang dibayar itu hanya pajak tahun berjalan. Hari ini di Samsat Limboto ada yang membayar sudah menunggak 15 tahun. Berarti ini termasuk wajib pajak pasif,” jelas Kaban Danial.
Lebih lanjut katanya, program pemutihan pokok dan denda PKB ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat. Kendaraan yang selama ini menunggak bisa kembali aktif tanpa harus terbebani tagihan tahun-tahun sebelumnya.
“Dengan adanya kebijakan dari Bapak Gubernur Gusnar dan Ibu Wagub Idah sangat meringankan beban masyarakat. Bayangkan 15 tahun pasif, dengan adanya kebijakan ini datang ke Samsat membayar,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim mewakili Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyambut baik inisiatif dari Bapenda. Program ini diharapkan bisa menjadi strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini dan tahun yang akan datang.
Data Bapenda menyebut dari 564 ribu kendaraan roda dua dan empat yang ada di Gorontalo, tingkat kepatuhan pembayaran pajak baru di kisaran 40 persen. Potensi ini perlu terus digenjot untuk berkontribusi bagi pembangunan daerah.
“Kami berharap hari ini dengan dimulainya pembebasan denda dan pokok pajak, yang menunggak bisa bayar pajak terutama bagi sekitar 300 ribu wajib pajak yang menunggak,” pinta Sekda.
Peluncuran pemutihan pajak kendaraan itu dirangkaikan dengan pemberian penghargaan bagi wajib pajak yang taat dari Kepala Kantor Wilayah Jasa Rahardja Sulutgomalut Ni Made Ayu Mulidyawati. Enam wajib pajak mendapatkan hadiah masing masing emas 0,5 gram, 2 gram, 5 gram, 1 gram dua buah serta vocher menginap di Hotel Aston Kota Gorontalo.
Pewarta: Isam
![]()






