Rapat pembahasan hari kedua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (26/5/2026).
Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah provinsi bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo melanjutkan pembahasan hari kedua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (26/5/2026). Pembahasan tersebut diikuti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, serta organisasi perangkat daerah terkait.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Sun Biki ini difokuskan pada penyempurnaan substansi Ranperda, harmonisasi regulasi, dan penguatan dasar hukum optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim menegaskan bahwa Ranperda Perubahan PDRD merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Ranperda tersebut juga diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“In Syaa Allah seluruh tahapan pembahasan Ranperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi terbaik demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Provinsi Gorontalo,” kata Danial.
Perubahan Ranperda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan daerah. Perubahan tersebut juga ditujukan untuk memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi daerah agar lebih adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Beberapa substansi strategis yang menjadi fokus pembahasan antara lain penambahan dan penyesuaian objek Retribusi Perizinan Tertentu. Pembahasan itu mencakup pengaturan mengenai Retribusi Pengelolaan Pertambangan Rakyat dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).
Sementara itu. Ketua Pansus Sun Biki menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum. Menurutnya, regulasi tersebut juga harus dapat mendorong peningkatan kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.
Rapat ini juga membahas penguatan aspek legal drafting dan penyesuaian ketentuan umum. Penyempurnaan norma pemungutan pajak dan retribusi turut dibahas, termasuk optimalisasi potensi penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, PBBKB, serta pemanfaatan aset daerah.
![]()







