Pemprov Gorontalo Hormati Proses Hukum Mantan Kadis Kominfotik

oleh
oleh

Kepala Dinas Kominfo dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo Trizal Entengo.
Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo menanggapi penanganan dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Kominfo dan Statistik (Diskominfotik) berinisial MR dan mantan Kabid Aptika RPA. Pemprov menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaaan Tinggi itu.
“Kami sudah mendapat informasi terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan beliau. Secara prinsip, kami menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Dinas Kominfotik Trizal Entengo, Kamis (23/7/2026).
Lebih lanjut kata Juru Bicara Pemprov itu, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) akan memberikan pendampingan kepada MR dan RPA untuk menghadapi proses hukum. Mekanisme penyediaan pengacara tergantung kebutuhan ASN yang bersangkutan.
“Nanti kita lihat seperti apa kebutuhan MR dan RPA. Jika mereka tidak punya pengacara maka pemprov siap memberikan pendampingan hukum,” lanjutnya.
MR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi pada Kamis sore. Sebelumnya RPA mantan Kepala Bidang Aptika sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) sudah lebih dulu ditahan pada Senin kemarin.
Pewarta : Isam