Pemerintah Provinsi Gorontalo saat menggelar konferensi pers bertempat di Kantor Dinas Naker ESDM dan Transmigrasi, Jumat (29/5/2026). Foto – Isam
Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo menjelaskan tentang perkembangan 97 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM. WPR itu masih menimbulkan pertanyaan di masyarakat kenapa dari semua blok baru 10 blok yang bisa digunakan penambang lokal untuk pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Untuk menjawab berbagai pertanyaan publik, Pemprov Gorontalo menggelar konferensi pers bertempat di Kantor Dinas Naker ESDM dan Transmigrasi, Jumat (29/5/2026). Perkembangan WPR, IPR hingga perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dibahas tuntas.
Dijelaskan Wardoyo, Sejak tahun 2022 Provinsi Gorontalo pertama kali ditetapkan oleh Menteri ESDM mendapatkan 63 blok. Jumlah itu bertambah menjadi 97 pada tahun 2026.
Dari 63 blok tahun 2022, ada 10 blok yang berlokasi di Pohuwato sudah memenuhi dokumen persyaratan berupa dokumen pengelolaan WPR, pengesahan dokumen WPR serta dokumen reklamasi dan pascatambang.
“Maka yang kita lihat kemarin IPR yang terbit untuk Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo itu adalah produk bawaan dari 2022. Dokumen sudah disusun oleh Kementrian ESDM di 2024, pengesahan 2025 dan kami Dinas ESDM menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang,” Jelas Wardoyo.
87 blok lain masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov Gorontalo. Penyebabnya ada pada regulasi yang kini berubah. Kewenangan penyusunan dokumen pengelolaan WPR diurus oleh pemprov sebelum disahkan oleh Kementeian ESDM. Termasuk dokumen reklamasi dan pascatambang.
“Kepmen 71 tahun 2026 diterapkan lagi 97 blok termasuk 10 blok yang sudah ada kelengkapan dokumen tadi berarti masih ada 2 PR bagi pemerintah provinsi yakni menyusun dokumen pengelolaan WPR yang nanti disahkan oleh Kementrian ESDM dan menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang,” Bebernya.
Atas instruksi Gubernur Gusnar Ismail, Pemprov Gorontalo membentuk tim percepatan pertambangan Gorontalo. Pemprov akan melengkapi dokumen berdasarkan skala prioritas di mana banyak penambang yang akan mengajukan IPR.
Setiap dokumen untuk satu blok diperkirakan membutuhkan waktu pengurusan paling cepat tiga bulan mengingat pengurusan melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Ada 14 blok yang diprioritaskan untuk pengurusan tahun ini yakni untuk dokumen reklamasi pascatambang di Bone Bolango 11 blok, dua di Kabupaten Gorontalo dan satu di Gorontalo Utara.
Pewarta : Isam
![]()







