Pemprov Gorontalo Kembali Raih Opini WTP Ke-14 Kalinya dari BPK RI

oleh
oleh

Gubernur Gusnar Ismail saat memberikan sambutan pada sidang paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis (4/6/2026). (Foto : Bahrian)
Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Gorontalo tahun 2025. Keberhasilan ini merupakan prestasi yang dicapai oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo yang ke-14 kalinya sejak tahun 2011.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan tersebut digelar melalui sidang paripurna DPRD pada Kamis (4/6/2026). Laporan diserahkan oleh Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Novy Gregory Antonius Pelenkahu kepada Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Ketua DPRD Provinsi Thomas Mopili. Turut hadir pada kegiatan tersebut Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie bersama Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo Hery Purwanto.
Terdapat beberapa catatan oleh BPK terkait dengan permasalahan pengendalian internal dan kepatuhan perundang-undangan. Pertama yakni pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan BPKB atas dua wajib pajak yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan karena tarif yang digunakan tidak sesuai dengan Perda dan pergub yang berlaku.
Kedua berkaitan dengan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana bantuan operasional satuan Pendidikan (BOSP) serta pekerjaan peningkatan jalan Brigjen Piola Isa Cs yang tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekuran volume pekerjaan sebesar Rp438,15 juta.
Meskipun begitu beberapa permasalahan dari hasil pemeriksaan tersebut tidak berpengaruh secara material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan. Olehnya Pemerintah Provisi ditetapkan kembali oleh BPK untuk mendapatkan opini WTP. Kedepan BPK merekomendasikan agar permasalahan tersebut ditindaklanjuti oleh Gubernur bersama jajaran.
“BPK telah memberikan rekomendasi dan sesuai ketentuan rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Gubernur bersama jajaran selambat-lambatnya 60 hari setelah rekomendasi ini diberikan” Ujar Novy.
Ditempat yang sama Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak BPK dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan oleh Pemerintah Provinsi. Keberhasilan atas Opini WTP ini merupakan hasil kolaborasi dan penghargaan tidak saja kepada eksekutif tetapi juga legislatif dan seluruh perangkat pemerintahan dalam penyelenggaraan anggaran tahun 2025.
“Sehingga ini merupakan kerja bersama, hasil bersama dan insya Allah akan terus kita kembangkan dan pertahankan untuk waktu yang akan datang” ungkap Gusnar.
Menanggapi beberapa temuan oleh BPK, Ia telah menginstruksi agar pejabat yang memiliki jadwal pemeriksaan agar hadir dalam memberikan penjelasan demi menghindari perbedaan tafsir terhadap objek yang diperiksa. Ia juga menyampaikan hal ini menjadi bagian pokok sejajar dengan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
“Dengan penjelasan tadi, sudah jelas bagi kita tahapannya sampai dimana, ketika ada temuan seperti itu, kita harus segera selesaikan tindaklanjutkan. Kepada para pimpinan OPD untuk tetap semangat dan siap menindaklanjuti dan bersama-sama memenuhi ketentuan ini sesuai perundang-undangan yang berlaku” tutup Gusnar.
Pewarta : Bahrian

Loading

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.