Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menyaksikan penandatanganan nota kesepakatan isbat wakaf terpadu dan pendaftaran tanah Wakaf se Provinsi Gorontalo, di ruang Dulohupa kantor Gubernur, Kamis (6/8/2026). Foto – Ryan Diskominfotik
Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo dan Kanwil Kemenag Provinsi menggelar penandatanganan nota kesepakatan isbat wakaf terpadu dan pendaftaran tanah Wakaf se Provinsi Gorontalo. Kegiatan digelar di ruang Dulohupa kantor Gubernur, Kamis (6/8/2026).
Isbat wakaf terpadu dilaksanakan untuk mengesahkan kepastian hukum dan mempercepat sertifikasi tanah wakaf yang belum memiliki dokumen resmi. Dengan demikian aset wakaf terhindar dari potensi sengketa dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial serta kemaslahatan umat.
Dalam sambutannya Gubernur Gusnar menyampaikan dari 5000 hingga 7000 tempat ibadah di Gorontalo, baru 598 yang sudah memiliki sertifikat tanah. Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut diharapkan proses sertifikasi tanah tempat ibadah bisa dilaksanakan secepatnya sehingga adanya payung hukum yang mendukung secara legalitas keberadaan tempat ibadah.
“Tadi sudah perjanjian kerja sama sehingga besok sudah bisa bergerak dan ini tidak akan ada hambatan. Mari kita berikan kepastian hukum dari aspek tanah kepada semua tempat ibadah baik masjid, gereja, pura” ungkap Gusnar.
Terkait pembangunan rumah ibadah, Gusnar menyadari bahwa soal pengadaan sertifikat tanah untuk tempat ibadah menjadi persoalan belakangan dikarenakan pembangunan rumah ibadah yang dilandasi atas keikhlasan. Meskipun jarang ditemukan sengketa, tetapi dari segi tata kelola pemerintahan di bidang pertanahan ini menurutnya menjadi hal yang krusial.
“Saya harapkan setelah penandatanganan kerja sama ini kita langsung bergerak ke lapangan, itu yang harus kita lakukan sekarang” ungkap Gusnar.
Data statistik Kementerian ATR/BPN menujukkan 598 tanah Wakaf di Provinsi Goronto yang sudah memiliki sertifikat. Sebarannya Kota Gorontalo 166 sertifikat, Kabupaten Bone Bolango 111, Kabupaten Gorontalo 115, Kabupaten Boalemo 89, Kabupaten Pohuwato 69 dan Kabupaten Gorontalo Utara 48.
Pewarta : Ryan
![]()







