Pemprov Gorontalo Selesaikan Legalitas TPU Sebelum Pemindahan Makam

oleh
oleh

Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPRPKP Zakiya M. Baserewan
Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui dinas terkait sedang mengupayakan legalitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Hal itu untuk merespon desakan dari anggota legiatif Kota Gorontalo Totok Bachtiar terkait rencana pemindahan 53 makam di eks Terminal 1942 ke lokasi tersebut.
Eks Terminal 1942 rencananya akan dimanfaatkan pemerintah kota untuk membangun Kantor Wali Kota yang baru. Ada 53 makam yang ingin dipindahkan dengan memanfaatkan TPU milik Pemprov Gorontalo.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPRPKP Zakiya M. Baserewan menjelaskan, status lahan TPU masih dalam proses perampungan dan sedang dipacu. Jika sudah selesai maka pemindahan tersebut bisa dilakukan.
“Proses ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada mekanisme yang harus dilalui agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Pemerintah Provinsi menginginkan seluruh administrasi TPU benar-benar clear and clean, sehingga legalitasnya terjamin dan tidak menimbulkan masalah,” ujar, Rabu (1/4/2026).
Diketahui luas tanah TPU sebesar 30.108 meter persegi. Dari angka itu, 18.654 meter persegi sudah bersertifikat. 11.454 meter persegi sedang dalam proses pengurusan.
 
Pewarta : Alvian Mato

Loading

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.