Suwawa, Berita – Persoalan dugaan pelanggaran tata ruang hingga maraknya aktivitas hiburan malam dan judi di salah satu desa yang ada di wilayah Bone Bolango menjadi sorotan dalam aksi demo yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bone Bolango di Lobby Kantor Bupati Bone Bolango, Senin (27/4/2026).
Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bone Bolango, Arya Syahrain, menyoroti dugaan adanya bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Arya, RTRW bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan aturan yang disusun berdasarkan kajian mendalam demi menjaga keseimbangan pembangunan daerah.
“Perda RTRW Bone Bolango telah ada namun masih terdapat beberapa bangunan yang tidak sesuai dengan aturan. Padahal RTRW dibuat sesuai dengan kajian, sehingga implementasinya juga harus sesuai,”ujar Arya.
Ia menegaskan, apabila aturan tata ruang tidak dijalankan secara konsisten, maka dikhawatirkan akan memunculkan persoalan baru, termasuk konflik pemanfaatan lahan hingga kerusakan kawasan yang seharusnya dilindungi.
Selain persoalan tata ruang, Arya juga menyoroti keberadaan hiburan malam dan dugaan praktik perjudian di salah satu desa yang ada di Bone Bolango yang disebut sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya menjadi persoalan sosial, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan karena berada di sekitar kawasan kantor desa.
“Yang kedua terkait permasalahan hiburan malam dan judi yang sudah meresahkan masyarakat agar segera ditindak dengan tegas, apalagi ini berada di sekitar Kantor Desa,”tegasnya.
Aspirasi yang disampaikan massa langsung mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah memperhatikan berbagai isu yang berkembang, termasuk aktivitas pembangunan di kawasan sekitar Danau Perintis.
Menurut Iwan, terdapat permohonan pembangunan yang masuk dan telah dibahas secara internal. Namun hingga saat ini, pemerintah daerah belum mengeluarkan rekomendasi sekertas pun karena mempertimbangkan status kawasan tersebut.
“Terkait aktivitas pembangunan sekitar Danau Perintis, memang ada permohonan pembangunan dan sudah kita bahas di internal. Namun belum kita rekomendasikan karena ini merupakan lahan pertanian berkelanjutan,”jelas Iwan Mustapa.
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam memberikan izin pembangunan, terutama pada kawasan yang memiliki fungsi strategis untuk ketahanan pangan. Menurutnya, lahan pertanian berkelanjutan harus dijaga dan jangan sampai pembangunan yang dilakukan justru bertentangan dengan peruntukan kawasan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Bone Bolango, Abdul Wahab Hadju, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal terkait persoalan hiburan malam yang menjadi keluhan masyarakat.
Menurut Abdul Wahab, Satpol PP telah memanggil pemilik tempat usaha sebanyak dua kali untuk memberikan pembinaan sekaligus meminta mereka segera melengkapi izin operasional.
“Terkait permasalahan hiburan malam, kami sudah mengundang pemilik tempat tersebut sebanyak dua kali. Kami juga mengimbau agar segera membuat izin,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat, terutama terkait dugaan praktik perjudian yang disebut terjadi di lokasi tersebut.
“Sementara untuk judi, ini akan kami tindak lanjuti lagi dan akan kami tindak tegas apabila ditemukan pelanggaran,”pungkasnya. (Tim Redaksi)
The post Publik Soroti RTRW dan Hiburan Malam, Pemkab Siapkan Langkah Tegas appeared first on Berita Bone Bolango.
![]()






