DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

oleh
oleh

Gubernur Gusnar Ismail menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Pertanggujawaban Pelaksanaan APBD 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-93, Senin (13/7/2026). (Foto : Haris)
GORONTALO, Kominfotik – DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ditandatangani oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M. Thomas Mopili dan para wakil ketua pada Rapat Paripurna ke-93, Senin (13/7/2026).
Dalam Ranperda tersebut disebutkan bahwa pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 sejumlah Rp1,683 triliun dengan realisasi mencapai 107,35 persen atau Rp1,807 triliun. Sementara untuk belanja daerah setelah APBD Perubahan 2025 sebesar Rp1,764 triliun dengan realisasi 92,97 persen atau Rp1,640 triliun.
“PAD kita pada tahun anggaran 2025 mengalami kenaikan sebesar 22 persen. Ini menjadi catatan optimis kita untuk lebih meningkatkan PAD dalam penetapan APBD 2027,” kata Gubernur Gusnar saat menyampaikan pendapat akhir pada rapat paripurna tersebut.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2025 mencapai 122,92 persen. Dari target PAD sebesar Rp412,4 miliar, realisasinya sejumlah Rp507 miliar.
Sementara untuk pembiayaan daerah sebesar Rp80,5 miliar dengan realisasi 102,47 persen atau mencapai Rp82,5 miliar. Secara keseluruhan dalam realisasinya APBD tahun anggaran 2025 mengalami surplus sebesar Rp167,2 miliar.
Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Pewarta : Haris